KOMNAS HAM tolak pemberlakuan tembak di tempat bagi warga Porto dan Haria

Komisi Nasional Hak Asazi Manusia (Komnas HAM) Maluku menolak pemberlakuan tembak ditempat bagi warga Porto dan Haria, kecamatan Saparua, kabupaten Maluku Tengah sesuai instruksi Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu. Ketua Komnas HAM Maluku, Emy Tahapary mengatakan pemerintah provinsi Maluku bersama dengan aparat keamanan TNI/Polri diminta untuk mencari solusi lain yang tepat diambil dalam upaya perdamaian kedua pihak yang berkonflik selama ini.

Instruksi tembak ditempat merupakan kebijakan tertinggi mengatasi situasi keamanan yang dikategorikan sangat emergency dan kebijakan tersebut diberlakukan harus melalui beberapa tahapan diantaranya status darurat sipil, hingga status darurat militer. status ini belum layak diberikan bagi warga negeri Porto dan Haria. Dia juga menambahkan sangat mengkwatirkan instruksi tembak ditempat membuka ruang terjadinya pelanggaran HAM secara besar-besaran terhadap warga Porto dan Haria.

Tahapary meminta aparat keamanan TNI Polri yang bertugas di negeri Porto dan Haria mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik antar warga kedua negeri guna menghindari terjadi pelanggaran HAM. DMS